Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka narkotika kedapatan menyimpan 11 paket sabu-sabu di rumahnya saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkapnya.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/3) sekitar pukul 16.00 WITA," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, pria berinisial AH (32) itu sebelumnya telah lama jadi Target Operasi (TO) karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Anggota Satresnarkoba terus melakukan pemantauan gerak-gerik pelaku yang disinyalir kerap bertransaksi barang haram tersebut.

Hingga pada akhirnya petugas memastikan ada barang bukti tersimpan di rumah pelaku yang langsung dilakukan penggerebekan.

"Hasil penggerebakan dan penggeledahan ditemukan 11 paket sabu-sabu siap edar dengan berat netto 4,18 gram dalam dompet kecil," papar Herry.

Atas perbuatannya, warga yang beralamat di Jalan Bina Karya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku," tandas pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018