Barabai, (Antaranews Kalsel) - Supir truk berinisial AH (25) ditangkap jajaran Polsek Labuan Amas Selatan (LAS) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan membawa kayu yang diduga ilegal jenis ulin.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo pada Senin (19/3) di Barabai menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (17/3) setelah petugas curiga dengan truk bernomor DA 1151 DB bermuatan berat. 

Pelaku merupakan warga Jalan perintis kemerdekaan Kecamatan Barabai tersebut, ditangkap saat melintas di Jalan umum Pantai Hambawang Barat Kecamatan LAS.

Penangkapan supir truk pembawa kayu tersebut juga berawal dari petugas Polsek LAS yang sedang melaksanakan kegiatan patroli. 

Ketika berpatroli petugas berpapasan dengan mobil truk DA 1151 DB yang bermuatan berat. 

Karena curiga, selanjutnya petugas mencegat mobil truk tersebut dan memeriksa isi muatan dan kemudian membawa supir beserta truknya ke Polsek LAS.

"Saat diperiksa ternyata truk tersebut mengangkut kayu olahan ilegal jenis ulin sebanyak tujuh meter kubik," terang Kapolres.

Truk itu, tambah dia, berasal dari Kalimantan Timur dan sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata dokumen yang diperlihatkan oleh supir diduga keras palsu," kaa Sabana.

Atas perbuatanya supir tersebut bisa dikenakan pasal  83 ayat 1 UU RI NO 18 tentang penanggulangan pembalakan liar dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018