Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Polsek (Polsek) Angkinang berhasil menangkap pengedar Carnophen, berinisial JR (48) warga Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan barang bukti ratusan butir Carnophen atau Zenit siap edar.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kasubbag Humas Iptu H Gandhy Ranu S, di Kandangan, Rabu (19/3), mengatakan, penangkapan JR dilakukan Minggu (18/3) sore, berdasarkan pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya orang yang mengedarkan sedian farmasi tanpa ijin.

"Anggota Polsek angkinang beserta anggota Resnarkoba Polres HSS yang melakukan penangkapan terhadap JR, menemukan barang bukti sedian farmasi yang ada di dalam rumahnya,"katanya.

Dijelaskan dia, barang bukti tepatnya ditemukan di atas lemari pakaian berupa obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 301 butir obat, berikut uang sebesar  Rp1.205.000 diduga hasil dari penjualan, ditemukan di dompet pelaku.

Adapun lengkapnya barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni  obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 3 kota berisi 301 butir, uang Rp1.205.000, satu unit 1 unit handpone merk Prince warna pink,  satu buah dompet merk Levis warna cokelat dan satu kantong plastik warna hitam.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih  lanjut, JR yang merupakan warga Kecamatan Angkinang  dan barang bukti telah diamankan ke polsek Angkinang.

Ditambahkan dia, JR akan dijerat dengan pasal 197 jontu  pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor  36 tahun 2009, tentang kesehatan dan ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018