Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita sebanyak 13 paket sabu-sabu siap edar dari seorang tersangka pengedar.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Tembus Mantuil Komplek Mantuil Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, pria berinisial SN (31) itu sebelumnya telah lama dipantau petugas karena diduga sebagai jaringan pengedar.

Anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Herry Purwanto langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa memastikan pelaku ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

"Pada Sabtu (17/3) sekitar pukul 14.40 WITA, anggota menerima informasi akurat keberadaan pelaku yang menyimpan Narkoba," ungkap Anjar.

Alhasil, barang bukti yang disita di antaranya sebanyak 13 paket sabu-sabu siap edar dengan berat netto 1,5 gram tersimpan di dompet kecil warna hitam serta satu buah timbangan digital kecil warna hitam dan satu pak plastik klip.

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap bandar pemasok Narkoba terhadap tersangka," tandas Anjar.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018