Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tersangka pengedar satu ons sabu-sabu yang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin ternyata menjadi pemasok barang haram tersebut ke kawasan pertambangan batubara.

"Pelaku mengaku edarkan sabu-sabu ke daerah tambang di Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, tersangka berinisial MH (37) juga merupakan jaringan yang dikendalikan orang dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Pelaku termasuk jaringan besar yang kerap mengedarkan sabu-sabu atas permintaan orang dalam Lapas," ujarnya.

Seperti diberitakan Antara sebelumnya, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dan Polsekta Banjarmasin Utara yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto berhasil menangkap dua pengedar berinisial MH dan wanita berinisial LR (35).

Tersangka wanita ditangkap di Jalan Hasan Basri tepatnya depan Gedung Wanita Banjarmasin dengan barang bukti satu paket besar sabu-sabu seberat 100,23 gram.

Kemudian hasil pengembangan, ditangkap MH (37) di Guest House D'Paragon Jalan Veteran Banjarmasin yang memasok narkotika kepada LR.

Saat ditangkap, MH juga menyimpan dua paket sabu-sabu dengan berat 1,07 gram dan 46 butir Carnophen hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas yang melumpuhkannya dengan tembakan di kaki lantaran berupaya kabur saat penyergapan.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018