Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Fokus pengawasan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) mulai bergeser seiring kebijakan pengelolaan dana desa yang lebih mengutamakan  Penerapan Padat Karya.
Inspektur Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Hamid di Amuntai, Senin mengatakan, kebijakan pengelolaan dana desa 2018 lebih ditekankan pada pemberdayaan tenaga kerja dan potensi lokal secara mandiri dalam pengerjaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa.
"APIP akan melakukan pengecekan dan melakukan sampel benar atau tidak dilakukan pemanfaatan tenaga padat karya didesa ini, " ujar Hamid.
Hamid mengatakan, penerapan kebijakan padat karya tunai telah merubah pola pembinaan dan pengawasan oleh APIP, sehingga tidak lagi fokus pada aspek efektivitas dan efesiensi pekerjaan fisik proyek sebagaimana tahun sebelumnya.
"Sekarang kita fokus pada pemberdayaan masyarakat desa, pengerjaan proyek aecara swakelola agar bisa memberi lapangan kerja bagi pengangguran dan warga miskin didesa, " tandasnya.
Hamid menerangkan, sebesar 30 persen dari anggaran dana desa untuk pembangunan sarana fisik dialokasikan bagi program padat karya seperti upah pekerja dan lainnya.
Dikatakan, pemerintahan desa tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dari luar desa, demikian puka warga yang tergolong kaya juga tidak diperbolehkan ikut dalam kegiatan pembangunan sarana fisik dari dana dana desa.
"Hasil yang ingin kita dapat dari penerapan Padat Karya Tunai ini adalah meningkatnya keterampilan warga desa dan uang pun bisa berputar didesa," terang Hamid.
Ia mengatakan semua desa wajib menerapkan Padat Karya Tunai ini meski tidak semua desa siap dalam merealisasikannya.
Hamid mengatakan, petugas pendampingan tentu disediakan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan swakelola ini agar kegiatan sesuai petunjuk teknis pelaksanaannya.
Pihak Inspektorat dalam melaksanakan perannya sebagai APIP termasuk dalam pengelolaan dana desa berupaya mencegah terjadinya penyelewengan dana desa.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten HSU Muhammad Yamani mengatakan, peran APIP lebih kepada pengawasan dan pembinaan agar pengelola dana desa melengkapi berbagai administrasi yang diperlukan dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak terjadi kerugian keuangan negara.
"Kadang bisa saja kelengkapan administrasi yang kurang berdampak dugaan penyelewengan dana desa karena tidak lengkap laporan penggunaan anggarannya," ujar Yamani.
Yamani mengatakan, APIP sedapat mungkin menyelesaikan setiap permasalahan pengelolaan dana desa agar tidak terjadi kerugian keuangan negara dan penggunaan dana desa terealisasi.
Yamani mengatakan, APIP tidak bisa mencampuri urusan polisi atau kejaksaan apabila masyarakat melaporkan penyelewengan dana desa ke instansi-instansi penegak hukum tersebut.
Aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan dugaan adanya penyelewengan dana desa dari masyarakat diantaranya dengan meminta hasil laporan audit dari APIP dan BPKP.
Seiring adanya persoalan semacam ini maka pihak Inspektorat masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dalam mengkoordinasikan lembaga aparat hukum dengan APIP dalam penanganan persoalan dana desa.
"Kita masih menunggu adanya sinergitas antara pihak kepolisian, kejaksaan dan APIP, rencananya akan ada penandatangan kerjasama atau MoU antara Kementerian terkait dan Kapolri," tandas Yamani.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018