Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak seorang pengedar Narkoba dengan barang bukti sebanyak satu ons sabu-sabu karena mencoba kabur saat penyergapan.

"Pelaku mencoba melakukan perlawanan kepada petugas, maka diambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya tembakan di kaki," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, pria berinisial MH (37) itu diciduk di Guest House Paragon Jalan Veteran Banjarmasin pada Sabtu (10/3) oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dan Polsekta Banjarmasin Utara yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto.

"Penangkapan MH sendiri hasil pengembangan dari ditangkapnya seorang wanita berinisial LR (35) di Jalan Hasan Basri tepatnya depan Gedung Wanita Banjarmasin," ujarnya.

Anjar mengungkapkan, tersangka wanita warga Kelayan B, Gang Gembira, Banjarmasin itu diciduk dengan barang bukti satu paket besar sabu-sabu seberat 100,23 gram.

Kemudian dari pengakuan wanita ini, narkotika didapat dari tersangka MH yang langsung ditangkap pada hari yang sama.

"Saat ditangkap, MH juga menyimpan dua paket sabu-sabu dengan berat 1,07 gram dan 46 butir Carnophen," jelas Anjar lagi.

Dalam penggeledahan itu juga didapati empat buah buku catatan tagihan penjualan sabu-sabu. Petugas menemukan tagihan sabu-sabu kurang lebih 500 gram yang telah didistribusikan oleh tersangka ke beberapa orang di Kota Banjarmasin dalam waktu antara bulan Februari-Maret 2018.

"Pria yang beralamat asal di Dusun Panggah RT 01 RW 02 Kelurahan Asem Jaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Madura, Provinsi Jawa Timur ini diduga kuat bagian dari jaringan besar yang mengedarkan sabu-sabu di Banjarmasin dan kasusnya terus kami kembangkan," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) sub Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018