Kandangan, (Antaranews Kalsel)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Kabupaten HSS, kembali mewacanakan akan menambah pembuatan puluhan jenis izin secara online.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu HSS, Elyani Yustika, di Kandangan, penambahan perizinan melalui online saat ini masih sosialisasi melalui medis sosial (medsos) dan akan direalisasikan sudah online bulan September tahun ini.
"Penerapan pembuatan izin menggunakan sistem online supaya memudahkan masyarakat lebih cepat, efisein dan mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli),"katanya.
Dijelaskan dia, dengan sistem online warga cukup mendaftar di website yang sudah disiapkan, dan mengisi berbagai persyaratannya.
Selanjutnya datang ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu HSS, untuk menyerahkan berkasnya untuk bisa diterbitkan, sehingga dengan sistem online nantinya dapat memangkas waktu pembuatannya.
"Untuk penambahan penerapan sistem online yang rencananya akan mulai diterapkan di tahun ini, masih dilakukan kajian Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu HSS,"katanya.
Adapun 25 perizinan yang akan ditambah pembuatannya secara online ditahun ini antaralain, izin pemasangan reklame, izin trayek, surat keterangan tempat usaha (SKTU), surat izin kerja perawat, surat izin kerja bidan, surat izin praktik perawat.
Begitupun untuk surat izin praktik bidan, surat izin praktik dokter, surat izin praktik dokter spesialis, surat izin praktik gigi, surat izin praktik gigi spesialis, surat izin praktik apoteker, surat izin praktik asisten apoteker, surat izin praktik fisioterapi.
Selanjutnya, surat izin praktik perawat gigi, surat izin praktik radiographer, surat izin praktik okupasi terapis, surat izin praktik sanitarian, surat izin penyuluh kesehatan masyarakat, surat izin praktik tenaga gizi.
Serta surat izin praktik perawat anestesi, surat izin praktik rekam medis, surat izin praktik ahli teknologi laboratorium medis, surat izin praktik tenaga elektromedis dan surat izin praktik refraksionis optisen.
Diketahui, Kabupaten HSS saat ini telah berhasil menerapkan pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) secara online melalui Sistem Pelayanan Perizinan Online (Sippolin) menjelang akhir tahun 2017 tadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu HSS, Elyani Yustika, di Kandangan, penambahan perizinan melalui online saat ini masih sosialisasi melalui medis sosial (medsos) dan akan direalisasikan sudah online bulan September tahun ini.
"Penerapan pembuatan izin menggunakan sistem online supaya memudahkan masyarakat lebih cepat, efisein dan mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli),"katanya.
Dijelaskan dia, dengan sistem online warga cukup mendaftar di website yang sudah disiapkan, dan mengisi berbagai persyaratannya.
Selanjutnya datang ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu HSS, untuk menyerahkan berkasnya untuk bisa diterbitkan, sehingga dengan sistem online nantinya dapat memangkas waktu pembuatannya.
"Untuk penambahan penerapan sistem online yang rencananya akan mulai diterapkan di tahun ini, masih dilakukan kajian Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu HSS,"katanya.
Adapun 25 perizinan yang akan ditambah pembuatannya secara online ditahun ini antaralain, izin pemasangan reklame, izin trayek, surat keterangan tempat usaha (SKTU), surat izin kerja perawat, surat izin kerja bidan, surat izin praktik perawat.
Begitupun untuk surat izin praktik bidan, surat izin praktik dokter, surat izin praktik dokter spesialis, surat izin praktik gigi, surat izin praktik gigi spesialis, surat izin praktik apoteker, surat izin praktik asisten apoteker, surat izin praktik fisioterapi.
Selanjutnya, surat izin praktik perawat gigi, surat izin praktik radiographer, surat izin praktik okupasi terapis, surat izin praktik sanitarian, surat izin penyuluh kesehatan masyarakat, surat izin praktik tenaga gizi.
Serta surat izin praktik perawat anestesi, surat izin praktik rekam medis, surat izin praktik ahli teknologi laboratorium medis, surat izin praktik tenaga elektromedis dan surat izin praktik refraksionis optisen.
Diketahui, Kabupaten HSS saat ini telah berhasil menerapkan pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) secara online melalui Sistem Pelayanan Perizinan Online (Sippolin) menjelang akhir tahun 2017 tadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018