Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Personel Polisi Kehutanan pada Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan dua unit dump truk pengangkut kayu ilegal tanpa dilengkapi surat-menyurat dan izin peredaran hasil hutan.

Sekretaris Dinas Kehutanan Kalsel Rahmadin MY di Kota Banjarbaru, Kamis mengatakan, pengamanan kendaraan besar berisi kayu-kayu ilegal dilakukan pada Rabu (7/3) dinihari.

"Personel polisi kehutanan melakukan pengamanan dua dumptruk, Rabu (7/3) dinihari di Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut sekitar 200 kilometer dari Banjarmasin," ujarnya.

Ia mengatakan, selain mengamankan dua unit dumptruk berisi kayu berbagai jenis dalam bentuk potongan besar itu, juga turut diamankan dua orang sopir kendaraan besar tersebut.

Disebutkan, dua pengemudi dump truk yang masih dimintai keterangan di Kantor Dishut Kalsel Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 35 Banjarbaru berinisial AN dan AF, keduanya warga Kintap, Tanah Laut.

"Dua dumptruk yang didalamnya masih berisi potongan kayu diamankan di kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru di Gang Petai dan kedua sopirnya masih diperiksa di Dishut Kalsel," ungkapnya.

Ditekankan, kedua sopir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang no 18 tahun 2013 tentang pengelolaan, penelitian dan pengembangan hutan.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Kasusnya ditangani penyidik polhut dan penahanannya dikoordinasikan dengan Polres Banjarbaru," ujarnya.

Menurut Rahmadin yang didampingi Kasi Pengamanan Hutan Pantja Satata, penangkapan pelaku "illegal logging" itu setelah mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas terlarang tersebut.

"Kami menurunkan tim intelijen untuk mengecek kebenaran informasi, ternyata benar ada dua dumptruk berisi kayu-kayu tanpa dilengkapi surat-menyurat yang sah dan dokumen perizinan," ujar Pantja.

Dikatakan, jenis kayu yang diamankan dalam bentuk log maupun balokan besar yakni Meranti, Mahang dan kayu rimba campuran dengan kubikasi mencapai 16 kubik senilai Rp14 juta lebih.

"Asal usul kayu diduga berasal dari kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Adam di wilayah Riam Adungan Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018