Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
 
Ketua Tim Pansus II Aserani di Amuntai, Rabu mengatakan, guna mengkaji Raperda penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pihaknya melakukan studi banding ke PDAM Pasuruan dan berkonsultasi ke PDAM Kabupaten Banjar.
 
"Setelah melalui berbagai kegiatan dan pembahasan kami menyimpulkan dapat menyetujui Raperda penyertaan modal bagi PDAM untuk disahkan," ujar Aserani.
 
Aserani mengatakan, persetujuan Pansus disertai catatan dan masukan seperti perhitungan pembayaran tagihan bulanan kepada pelanggan agar dihitung sesuai dengan pemakaian air oleh pelanggan atau perhitungannya dirubah dari 0 - 10 kubik air menjadi 0 - 5 kubik air.
 
Bagi calon penerima Hibah Air Minum yakni Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diminta tidak dikenakan biaya pemasangan sambungan baru selain uang pendaftaran sebesar Rp15000.
 
"Tim pemantau kebocoran yang telah dibentuk selama ini oleh PDAM agar diaktifkan kembali untuk meminimalisir kerugikan," katanya.
 
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) dan DPRD akan menjadi pihak yang memantau atau mengawasi terhadap pelaksanaan penyertaan modal kepada PDAM Amuntai. Selain itu PDAM juga harus melaporkan secara periodik pengelolaan modal kepada bupati.
 
DPRD juga meminta hasil laporan Audit dari lembaga independen kepada PDAM sebagai wujud transparansi pengelolaan modal yang disertakan disamping agar DPRD bisa menjalankan fungsi kontrolnya.
 
PDAM disarankan memperbaiki kualitas air minum yang dihasilkan dengan melakukan uji standar sesuai standar baku mutu mengingat masih banyak keluhan masyarakat tentang kondisi air PDAM.
 
Aserani menegaskan, PDAM merupakan salah satu objek vital dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat, sehingga perlu terus meningkatkan kualitas dan pelayanan.
 
Sebelumnya pada rapat parpurna pembahasan tentang Raperda Penyertaan modal kepada PDAM ini beberapa Fraksi mempermasalahkan kondisi keuangan PDAM yang masih belum memberikan kontribusi bagi daerah, sementara Pemda HSU sudah beberapa kali menyalurkan penyertaan modal.
 
Aserani berharap melalui penyertaan modal dan mendapatkan hibah Air Minum dari pemerintah pusat cakupan layanam PDAM semakin luas sehingga bisa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
 
Bupati HSU Abdul Wahid telah menjelaskan latar belakang pemberian penyertaan modal bagi PDAM tahun ini  yakni sebagai persyaratan agar PDAM mendapatkan bantuan Hibah Air Minum dari pemerintah pusat.
 
"Nantinya dana penyertaan modal akan dikembalikan ke Kas daerah jika dana Hibah sudah didapatkan," kata Bupati HSU.

Selain membentuk pansus Raperda penyertaan modal kepada PDAM, DPRD juga membentuk dua tim pansus lainnya untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.



 
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018