Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana Narkoba hanya dalam waktu sehari alias 1x24 jam.

"Dengan sinergitas Polri dan masyarakat, sehari tiga kasus Narkoba terungkap di Polres HST," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Kamis.

Dikatakannya, sebanyak tiga kasus pengungkapan tersebut, terdiri dari dua kasus sabu-sabu sebanyak 17 paket dengan berat 4,33 gram dan satu kasus obat terlarang Carnopen sebanyak satu box isi 100 butir.

Pertama-tama, anggota Satresnarkoba pada Selasa (6/3), berhasil menangkap tersangka Muhamad Nafis (28) di Jalan Hevia Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan barang bukti  dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,51 gram.

Kemudian dari pengembangan, ditangkap lagi tersangka Artani (30) di
Desa Bakti, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST dengan 15 paket sabu-sabu seberat 3,82 gram.

Tak hanya sabu-sabu, dari tersangka ini petugas juga menemukan satu box  obat Carnophen dengan isi sebanyak 100 butir.

Selain itu, juga ditemukan Senjata tajam dari tersangka hingga kasusnya diproses pada Satreskrim dengan menggunakan UU Darurat No 12 tahun 1951.

Sabana mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba di HST dapat terungkap dan meminta warga yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek setempat.

"Semoga dengan sinergitas Polri dan masyarakat dapat membuat Kabupaten HST bebas Narkoba," tandas alumni Akpol 1999 itu.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018