Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memprediksi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019 jauh meningkat.

Ketua KPU Kotabaru Akhmad Gafuri, Rabu mengatakan penambahan jumlah TPS ini terkait pembatasan jumlah pemilih di tiap TPS.

"Oleh ketentuan peraturan perundang-undangan maksimal jumlah pemilih 300 orang di tiap TPS," ujarnya.

Pada pemilu terakhir saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 lalu, jumlah TPS se-Kabupaten Kotabaru sebanyak 862 TPS. Sedangkan pada Pemilu 2019 mendatang, jumlanya diperkirakan membengkak menjadi 1.118 TPS.

Di Kecamatan Pulau Laut Utara sendiri yang merupakan ibukota kabupaten, penambahan TPS kurang lebih lima puluhan dari pemilu sebelumnya 252 TPS, ungkap Gafuri.

Dengan adanya penambahan jumlah TPS ini konsekuensinya KPU harus mencari sumber daya manusia yang bisa dilibatkan.

Sementara pihaknya mengalami kesulitan merekrut petugas yang sesuai persyaratan khususnya di wilayah kecamatan terpencil yang jauh dari ibukota kabupaten.

Kendalanya banyak yang terikat pekerjaan atau sudah bergabung dengan partai politik, sementara penyelenggara pemilu tidak boleh orang partai, ia menambahkan.

Terkait persoalan ini, KPU akan memberdayakan aparatur sipil negara (ASN) di kecamatan sesuai peraturan yang membolehkan ASN terlibat dalam penyelenggaran pemilu.

Jadi, kami berkoordinasi dengan aparat kecamatan dan ada aturan yang menyebutkan bisa melibatkan ASN terutama guru, tutupnya.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018