Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menetapkan 606 orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih di 198 desa dan empat kelurahan.

Ketua KPU Kotabaru Akhmad Gafuri, Rabu mengatakan mereka selanjutnya akan dilantik di masing-masing kecamatan.

"Menurut peraturan perundang-undangan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS dilantik bersamaan. Tapi karena keterbatasan, kita lakukan pelantikan PPS di tiap-tiap kecamatan," terang Gafuri.

Gafuri mengaku telah membuat jadwal pelantikan anggota PPS di 21 kecamatan dan ada beberapa kecamatan berdekatan yang pelaksanaannya digabung.

"Dan pelantikan PPS harus tuntas 9 Maret," tandasnya.

Dijelaskannya, PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau kelurahan.

Pada Pemilu 2019 setiap PPS hanya beranggotakan tiga orang, sedangkan di pemilu sebelumnya lima orang.

Adapun tugas PPS antara lain membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, melakukan sosialisasi penyelenggaran pemilu kepada masyarakat, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari selurus TPS di wilayah kerjanya, hingga mengamankan kotak suara.

Setelah dilantik, lanjut Gafuri, pihaknya minta PPS berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di masing-masing desa terkait kantor sekretariat.

Selain kantor sekretariat, juga perlu disusun struktur kepengurusan di tubuh PPS yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan seorang staf.

Setelah melantik PPK dan PPS, selanjutnya akan dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pembentukkan KPPS ini menjadi kewenangan PPS. Dalam pelaksanaan pemilu, kedudukan PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai panitia adhoc.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018