Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan mengonsultasikan ketenteraman dan ketertiban umum di provinsinya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa.


Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menerangkan, konsultasi mengenai kententeraman dan ketertiban umum (tibum) itu melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kemendagri.

"Kita perlu konsultasi dengan Ditjen Satpol PP Kemendagri sebagai masukan awal dari rencana Komisi I DPRD membuat raperda inisiatif mengenai ketenteraman dan tibum di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini," tuturnya.

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, ke depan "banua" (daerah) Kalsel yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa secara umum lebih aman, tenteram dan tertib.

"Dengan keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum nantinya banua kita ke depan bisa lebih aman, tenteram dan tertib secara umum," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.

Pasalnya, lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu, dengan situasi dan kondisi yang aman, tenteram serta tertib akan menunjang aktivitas masyarakat dalam pembangunan.

"Lebih dari itu, dengan situasi dan kondisi yang aman, tenteram dan tertib akan membuat orang nyaman berusaha atau berinvestasi, yang pada gilirannya daerah dan masyarakat setempat bisa turut terbangun, bangkit dan maju," tambahnya.

Pembentukan Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum tersebut salah satu insiatif atas usul Komisi I DPRD Kalsel dan sudah masuk dalam program pembentukan Perda provinsi setempat tahun 2018.

"Naskah akademik Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kalsel sedang kami siapkan. Terkait materi naskah akademik itulah yang kami konsoltasikan dengan Kemendagri," demikian Suripno Sumas.

Dalam program pembentukan Perda di Kalsel 2018 ada 17 Raperda, ada beberapa di antaranya merupakan inisiatif DPRD setempat dan dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut.

Raperda inisiatif DPRD Kalsel pada 2018 antara lain Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan (Perikanan Tangkap, Budidaya dan Pemasaran Hasil), serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.




 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018