Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, masih menunggu hasil final proses hukum yang saat ini dilakukan eksekutif, yakni kasasi terhadap putusan PTUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Banjarmasin dengan mengabulkan tuntutan 13 pejabat di lingkungan Pemkab Kotabaru untuk kembali menduduki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama, setelah dijadikan pejabat fungsional.

Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah Selasa menyebut, belum bisa mengeluarkan sikap sebelum ada hasil dari proses hukum yang saat ini masih berlangsung.

"Kami sudah berkoordinasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul keluarnya putusan tersebut, namun kemudian eksekutif melakukan banding," kata Alfisah.

Karena ini sedang dalam proses hukum, lanjut dia, maka pihaknya masih menunggu bagaimana hasil atas kasasi yang dilakukan eksekutif hingga ada keputusan hukum tetap.

Disinggung adanya kekhawatiran terhambatnya jalannya pemerintahan karena diketahui sejumlah dinas atau SKPD dipimpin oleh pejabat sementara, politisi Partai Nasdem ini menyebut itu sudah menjadi konsekuensi.

Menurut Alfisah, hal itu sudah menjadi konsekuensi pemerintah daerah atas kebijakan yang diambilnya, termasuk proses yang saat ini berlangsung.

"Legislatif berharap mudah-mudahan saja proses hukum terhadap permasalahan ini, tidak berakibat terhambatnya jalanya pemerintahan dan roda pembangunan di Kotabaru," tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah mantan pejabat pratama yang difungsionalkan, terkait putusan PTUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Banjarmasin.

Putusan PTUN Jakarta N033/B/2017/PT.TUN-JKT tertanggal 22 Januari 2018 yangmenguatkan putusan PTUN Banjarmasin No10/G/2017/PTUN-BJM tertanggal 12 September2017.

Inti dari putusan PTUN Banjarmasin salah satunya mengabulkan tuntutan 13 pejabat di lingkungan Pemkab Kotabaru tersebut, untuk kembali menduduki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama, setelah dijadikan pejabat fungsional.

Dalam rapat dengar pendapat mengemuka adanya aspirasi, agar dewan menyampaikan surat kepada bupati Kotabaru untuk tidak menerima adanya beberapa instansi atau dinas yang dipimpin Plt-Plt(pelaksana tugas), karena hal itu berdampak pada jalanya pemerintahan daerah.

Sementara Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah yang memimpin hearing mengatakan,pihaknya siap menerima segala bentuk usulan dan aspirasi yang disampaikan untuk dibahas di internal dewan terlebih dulu.
 

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018