Banjarmasin, 6/3 (Antara) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap seorang pekerja swasta karena kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan.

"Pelaku kami tangkap saat berada di depan rumahnya dengan gerak gerik yang mencurigakan," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Pol Sisworo di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, pelaku sudah lama menjadi target operasi pihaknya karena dari informasi yang masuk pelaku sering melakukan transaksi narkotika.

Usai ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang diketahui berinisial KR alias Ikin (40) warga Kelayan A Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (5/3) malam, sekitar pukul 19.35 WITA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menememukan beberapa barang bukti di antaranya delapan paket sabu-sabu, timbangan di gital, sedotan plastik dan satu bungkus platik klip.

Atas temuan barang bukti itu, ucap Sisworo, pelaku langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hasil interograsi kami, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan apabila ada komsumen yang membeli," tutur perwira pertama Polri itu.

Untuk penyidikan sementara pelaku Ikin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

"Kami imbau kepada masyarakat jangan pernah bersentuhan dengan Narkoba apalagi sampai menjadi bandar serta pengedar, dan berdasarkan perintah Kapolda, kami siap melakukan tembak di tempat bagi para pengedar atau bandar Narkoba yang melawan saat dilakukan penangkapan," tegasnya. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018