Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan transaksi di kota setempat.

"Pelaku ditangkap usai bertransaksi dengan pembeli," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, tersangka berinisial JM (28) diciduk di rumahnya di Jalan Tembus Mantuil Gang Perintis, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Jumat (2/3).

"Barang bukti yang disita adalah uang hasil penjualan sebesar Rp200.000 dan satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 gram," ujarnya.

Sisworo juga mengungkapkan, pelaku memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO).

Bukan itu saja, menurut informasi dari masyarakat sekitar tempat tinggalnya, tersangka kerap melakukan transaksi Narkoba di sekitar rumah.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ada barang bukti sabu-sabu pada tersangka, petugas langsung melakukan penyergapan.

"Tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018