Barabai, (Antaranews Kalsel) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama-sama dengan Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk) gugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Gugatan tersebut diserahkan bersama-sama Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta, Rabu (28/2).

Ketua Gembuk HST menjelaskan pihaknya menggugat SK No.441.K/30/DJB/2017 yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM tentang penyesuaian tahap kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. MCM menjadi tahap kegiatan operasi dan produksi.

Ijin tersebut menurutnya seluas 5.900 hektar termasuk di dalamnya  wilayah pegunungan meratus Kabupaten HST yang merupakan bagian penting dari ekosistem penyangga pulau Kalimantan.

"Dikeluarkannya izin ini tidak melibatkan sama sekali masyarakat di daerah yang terdampak oleh operasi penambangan batu bara," kata Rumli.

HST dijelaskan Rumli merupakan daerah tangkapan air dan sumber air baku PDAM dan masyarakat setempat, ijin itu juga berpotensi berdamapak pada kerusakan lingkungan dan ancaman banjir yang akan menghadang tiga Kabupaten yaitu HST, Balangan dan Tabalong.

"Pada gugatan itu kami juga menyertakan ribuan tanda tangan dari berbagai elemen masyarakat yang menolak pertambangan batu bara di HST," katanya

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono juga mengungkapkan jika pertambangan batu bara diijinkan, maka akan mengancam kelestarian lingkungan, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat.

"Bahkan akan menyebabkan bencana ekologis, merusak tatanan sosial masyarakat, menyebabkan konflik sosial dan konflik agraria serta mengabaikan kehidupan lintas generasi," katanya.

Menurutnya dikeluarkannya izin itu membuktikan bahwa Pemerintah masih memberikan ruang eksploitasi bahan mentah dan sumber daya tidak terbarukan jangka pendek.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018