Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)- Pimpinan Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan, tak ada ruang bisnis di lahan Kamboja seluas sekitar empat hektare yang terletak di jantung kota, kendati ada keinginan pihak investor mengelola lahan itu.
"Kita pemerintah Ibnu-Herman, memutuskan lahan Kamboja full untuk lahan ruang terbuka hijau (RTH), dalam upaya menambah runag terbuka hijau wilayah Kota Banjarmasin," kata Wakil Wali Kota Banjarmasin, menjawab Antara perihal pemanfaatan lahan tersebut, Senin.
Dalam jumpa pers dua tahun kepemimpinan Wali Kota Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota Hermansyah yang dipimpin Hermansyah dan didampingi Sekdako Hamli Kursani dan Asisten II Sekdako Drs Hamdi tersebut, dijelaskan keinginan menjadikan penuh RTH lahan Kamboja tak bisa ditawar-tawar lagi.
Menurut Hermansyah, setelah lahan kamboja dibebaskan semuanya maka akan dikembangkan menjadi RTH sehingga lahan tersebut benar-benar milik publik, bukan milik investor.
Untuk memberikan kenyamanan terhadap publik memanfaatkan lahan tersebut nantinya dibangun berbagai fasilitas di bawah pepohonan, seperti tempat bermain anak-anak, tempat berolahraga masyarakat, atau bahkan untuk tempat santai para warga untuk mengurangi rasa lelah.
Dengan adanya kebijakan ruang terbuka hijau tersebut diharapkan tak ada polemik pro dan kontra soal pemanfaatan lahan Kamboja, tambahnya.
Kebijakan tersebut diambil mengingat luas RTH di Kota Banjarmasin terlalu kecil dari yang dipersyaratkan pemerintah pusat, makanya apa saja yang bisa dijadikan RTH maka akan selalu dijadikan RTH.
Bahkan ada kebijakan Pemkot Banjarmasin yang baru dalam upaya menambah RTH di kota ini adalah mewajibkan pihak pengembang yang ingin melakukan usahanya di kota ini memperlihatkan denah lokasi dengan ketentuan 30 persen RTH.
Jika RTH di lokasi sebuah perumahan yang akan dibangun pengembang ruang dari ketentuan tersebut, maka pengembang tersebut tak akan diberikan ijin usahanya.
Untuk meningkatkan luasan RTH di Banjarmasin itu pula, kata Hermansyah ada rencana merevisi RTRW sesuai peruntungannya, karena RTRW terdahulu tidak sesuai lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Kita pemerintah Ibnu-Herman, memutuskan lahan Kamboja full untuk lahan ruang terbuka hijau (RTH), dalam upaya menambah runag terbuka hijau wilayah Kota Banjarmasin," kata Wakil Wali Kota Banjarmasin, menjawab Antara perihal pemanfaatan lahan tersebut, Senin.
Dalam jumpa pers dua tahun kepemimpinan Wali Kota Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota Hermansyah yang dipimpin Hermansyah dan didampingi Sekdako Hamli Kursani dan Asisten II Sekdako Drs Hamdi tersebut, dijelaskan keinginan menjadikan penuh RTH lahan Kamboja tak bisa ditawar-tawar lagi.
Menurut Hermansyah, setelah lahan kamboja dibebaskan semuanya maka akan dikembangkan menjadi RTH sehingga lahan tersebut benar-benar milik publik, bukan milik investor.
Untuk memberikan kenyamanan terhadap publik memanfaatkan lahan tersebut nantinya dibangun berbagai fasilitas di bawah pepohonan, seperti tempat bermain anak-anak, tempat berolahraga masyarakat, atau bahkan untuk tempat santai para warga untuk mengurangi rasa lelah.
Dengan adanya kebijakan ruang terbuka hijau tersebut diharapkan tak ada polemik pro dan kontra soal pemanfaatan lahan Kamboja, tambahnya.
Kebijakan tersebut diambil mengingat luas RTH di Kota Banjarmasin terlalu kecil dari yang dipersyaratkan pemerintah pusat, makanya apa saja yang bisa dijadikan RTH maka akan selalu dijadikan RTH.
Bahkan ada kebijakan Pemkot Banjarmasin yang baru dalam upaya menambah RTH di kota ini adalah mewajibkan pihak pengembang yang ingin melakukan usahanya di kota ini memperlihatkan denah lokasi dengan ketentuan 30 persen RTH.
Jika RTH di lokasi sebuah perumahan yang akan dibangun pengembang ruang dari ketentuan tersebut, maka pengembang tersebut tak akan diberikan ijin usahanya.
Untuk meningkatkan luasan RTH di Banjarmasin itu pula, kata Hermansyah ada rencana merevisi RTRW sesuai peruntungannya, karena RTRW terdahulu tidak sesuai lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018