Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,50 gram milik dua pengedar yang ditangkap pada pertengahan Februari 2018.

Kepala BNN Kota Banjarbaru AKBP Sugito di Banjarbaru, Senin mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan itu milik tersangka Yuliansyah dan Gusti Nurdin yang ditangkap pada Kamis (15/2).

"Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam mesin blender berisi air yang sudah dicampur deterjen yang disaksikan kedua tersangka," ujarnya.

Pemusnahan barang terlarang itu disaksikan Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Zaenuri, perwakilan MUI, dan perwakilan Kejari yang bersama-sama memusnahkan kristal putih tersebut.

Menurut Sugito, barang bukti yang dimusnahkan milik tersangka Gusti Nurdin yang saat ditangkap ditemukan sabu-sabu dengan berat kotor 12,06 gram dan berat bersih 7,58 gram.

"Sabu-sabu yang disita dari tersangka Yuliansyah berat bersihnya hanya 0,10 gram dan diakui dibelinya dari tersangka Gusti Nurdin hingga ditemukan barang bukti cukup banyak," ungkapnya.

Disebutkan, pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan 1 berawal dari penyamaran petugas yang berpura-pura membeli kepada Yuliansyah pada Kamis (15/2) sekitar pukul 13.20 Wita.

Setelah menangkap Yuliansyah di Jalan Kebun Karet Banjarbaru, petugas bergerak ke rumah Gusti Nurdin di Desa Banua Anyar Danau Salak Kecamatan Astambul pukul 17.00 Wita.

"Barang bukti sabu-sabu yang disita dari Gusti Nurdin sudah dijadikan paket kecil sehingga bisa langsung dijual ke pemesan termasuk Yuliansyah yang memesan barangnya," ujar dia.

Dikatakan, pemusnahan sabu-sabu hasil pengungkapan yang dilakukan personel BNN Kota Banjarbaru adalah kewajiban yang harus dilakukan setelah penangkapan tersangka.

"Jangan dilihat dari banyak atau sedikit barang bukti yang dimusnahkan karena sabu-sabu seberat itu mampu merusak banyak orang karena dampak buruknya," kata dia.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018