Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada ketiga untuk menghadirkan saksi dan barang bukti.

Ketua musyawarah penyelesaian sengketa pilkada Ardiansyah di Tanjung, Minggu mengawali dengan mencocokkan barang bukti dari pemohon maupun termohon disaksikan masing - masing pihak.

"Barang bukti sudah kita cocokkan lakukan disaksikan kedua belah pihak dan hasilnya cocok," jelas Ardiansyah.

Dalam mencocokkan barang bukti tersebut pemohon dihadiri dua anggota tim kuasa hukum Paslon Norhasani - Eddyan Noor Idur yakni Asliansyah Noor dan Hilman Effendi dan termohon Ketua KPU Agus Musdian Noor didampingi dua komisioner.

Usai penyocokkan barang bukti musyawarah dilanjutnya mendengarkan keterangan saksi baik dari pemohon dan termohon.

Dari pihak pemohon dihadirkan empat orang saksi dari anggota tim penghubung dan pendukung paslon dengan nomor urut 1.

Sebagai saksi pertama dari pemohon yang menyampaikan keterangan yakni anggota tim penghubung Fahriansyah.

Fahriansyah dalam keterangannya menjelaskan jumlah kegandaan dukungan paslon Norhasani - Eddyan Noor Idur 2.846 dan mengakui KPU telah melakukan verifikasi faktual.

"Kami hanya menerima jumlah kegandaan dukungan namun tidak tahu proses yang dilakukan KPU," jelas Fahriansyah.

Tiga saksi lainnya masing - masing anggota tim penghubung Supiadi, operator Silon Rizky Surya Adiputra dan salah satu pendukung warga Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus Baseran.

Sedangkan saksi dari termohon yakni staf bidang teknis sekretariat KPU setempat Abdul Hadi.

Dalam musyawarah penyelesaian sengketa ketiga ini hadir pula Kapolres Tabalong AKBP Hardiono yang memantau langsung pengamanan di kantor Panwaslu didampingi Kabag Ops Kompol Joseph Edward Purba.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018