Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Buser Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara bersama Timsus Bekantan Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor.

"Pelaku ditangkap namun barang bukti motor masih belum ditemukan karena dijual ke orang lain," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Iptu Abdullah di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, tersangka berinisial HN (22) dilaporkan korbannya Sulaiman (37) karena membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna biru hitam dengan Nomor Polisi Da 6527 N pada 15 Februari 2018 lalu.

"Pelaku beralasan meminjam motor untuk membeli buah rambutan, namun setelah ditunggu beberapa jam tidak kembali," ujarnya.

Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Hingg pada Jumat (23/2) dini hari, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Lingkar Selatan, dekat Jembatan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Sepeda motor dijual tersangka kepada seseorang yang tersangka tidak tahu namanya di Jalan Lokasi 2 seharga Rp500.000, selanjutnya tersangka menuju Batulicin," jelas Abdullah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan ditahan di Mapolsekta Banjarmasin Utara.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018