Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota gabungan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah dan Timsus Bekantan Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pemabuk yang kedapatan membawa Senjata tajam (Sajam).

"Kami sita barang bukti satu bilah Sajam jenis pisau sepanjang 15 centimeter," kata Kanit Timsus Bekantan Polresta Banjarmasin Ipda Selamat Riyadi di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan, awalnya anggota melakukan patroli di sekitar Jalan Niaga Timur, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Sabtu dini hari.

Kemudian melihat tersangka berinisial HM (40) yang gerak-geriknya mencurigakan sedang menggelar pesta minuman keras, melihat hal itu polisi langsung menghampiri 

"Saat kami lakukan penggeledahan, satu bilah Sajam disimpan pelaku di saku celana sebelah kiri bagian depan," bebernya.

Atas temuan tersebut, kata Selamat, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsekta Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Pria yang beralamat tinggal di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Murni, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak membawa Sajam karena sangat berbahaya dan pelakunya pasti kami tangkap untuk memberikan efek jera," tegasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018