Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua orang sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

"Keduanya ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu dengan calon pembeli," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, tersangka yang masing-masing berinisial AS (39) dan IS (32) itu memang sudah lama jadi Target Operasi (TO) petugas.

Anggota Satresnarkoba pun terus memantau gerak-gerik keduanya hingga akhirnya berhasil dibekuk saat bertransaksi di Jembatan Ulin RT 18 Kelurahan AKT Dalam, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

"Saat penangkapan pada Kamis (21/2) siang, disita barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat netto 0,13 gram," jelas Anjar.

Atas barang bukti itu, kedua kini dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Tersangka hanya buruh serabutan tapi turut mengedarkan Narkoba jika ada pesanan dari penyalahguna, sekarang anggota lagi coba ungkap jaringannya," tandas Anjar.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018