Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap keberadaan investasi "bodong" yang banyak merugikan masyarakat.

Menurut Gubernur di Banjarmasin, Kamis, salah satu upaya agar terhindar dari investasi bodong, antara lain, dengan melakukan literasi tentang investasi.

"Lemahnya literasi keuangan masyarakat, terutama di bidang investasi telah banyak merugikan masyarakat," katanya.

Asisten Administrasi Umum Syamsir Rahman, dalam Rapat Koordinasi Bidang Perdagangan Berjangka Komoditas di Banjarmasin, mengatakan bahwa masyarakat sangat rentan menjadi korban investasi bodong maupun korban pelaku perusahaan pialang yang legal.

Melihat fenomena tersebut, Syamsir memandang pentingnya literasi keuangan dan informasi investasi.

"Tidak sedikit investasi yang menawarkan kemudahan maupun keuntungan yang besar. Namun, tidak sedikit pula, investasi tersebut merupakan investasi bodong yang merugikan masyarakat," katanya.

Pentingnya literasi keuangan, sosialisasi, dan edukasi bagi masyarakat ini, tidak kalah penting bagi tindakan pengawasan dan regulasi yang ketat. Pasalnya, investasi perdagangan berjangka komoditas, memiliki tingkat risiko yang tidak kecil.

Saat ini, di Kalsel terdapat lima perusahaan investasi yang memiliki izin atau termasuk dalam kantor cabang pialang berjangka di Banjarmasin, yaitu PT Best Profit Futures, PT Cebtral Capital Future, PT Inter Pan Pasifik Futures, PT Millenium Penata Futures, dan PT Topgrowth Futures.

Syamsir menilai sangat penting informasi terkait dengan investasi untuk menghindarkan masyarakat dari kerugian besar.

"Saya mengharapkan informasi terkait dengan investasi dapat diseberluaskan kepada masyarakat, terutama legalitas perusahaan. Ini yang penting, sebelum berinvestasi, masyarakat harus memahami legalitas perusahaan tersebut," katanya.

Sebelum berinvestasi, Syamsir mengharapkan kepada masyarakat agar menanyakan kepada Kementerian Perdagangan RI, serta ke dinas perdagangan provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyarankan untuk memperhartikan tujuh syarat sebelum berinvestasi dalam perdagangan berjangka.

Tujuh hal tersebut, yaitu pelajari latarbelakang perusahaan yang menawarkan untuk bertransaksi, pelajari tata cara bertransaksi dan penyelesaian perselisihan, pelajari kontrak berjangka yang diperdagangkan.

Selain itu, pelajari wakil pialang yang dapat izin dari Bappebti, pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya, pelajari risiko-risiko yang dihadapi, dan pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi.


Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018