Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan DR Samahuddin Muharram menyatakan, akan ada perubahan daerah pemilihan di tingkat kabupaten dan kota di provinsi ini untuk Pemilihan Umum 2019.

Hal ini, kata dia, sesuai yang diusulkan KPU kabupaten dan kota dalam rekapitulasi tentang penetapan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota di Provinsi Kalsel yang bertempat di Banjarmasin, Kamis.

"Kalau tingkat provinsi dan pusat, baik Dapil maupun jumlah anggota dewannya akan tetap sama seperti Pemilu 2014 lalu, tapi di tingkat kabupaten dan kota ada usulan berubah, khususnya dapil," tuturnya.

Samahuddin menyebutkan, berdasarkan evaluasi per lima tahun, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota, maka akan dilakukan penyesuaian jumlah anggota DPRD, termasuk di daerah pemilihannya.

"Kalau jumlah penduduknya di bawah 200 ribu jiwa kan jumlah anggota dewannya sebanyak 35 orang, kalau lebih itu bisa mencapai 45 orang," katanya.

"Sama halnya di tingkat provinsi kalau jumlah penduduknya antara 3-5 juta jiwa itu sebanyak 55 kursi DPRD, untuk DPR RI itu sebanyak 11 kursi dan DPD RI sebanyak empat kursi," tuturnya.

Memang, kata Samahuddin, ada peningkatan penduduk di daerah Kalsel ini, namun tidak mencapai lima juta jiwa, hingga jumlah kursi DPRD tingkat provinsi tidak bertambah masih sebanyak 55 orang pada Pemilu 2019.

Demikian juga di tingkat kabupaten/kota di Kalsel ini yang jumlahnya 13 daerah, untuk kuota kursi DPRD masih tetap seperti Pemilu 2014 sebab peningkatan jumlah penduduknya tidak signifikan.

Hanya saja, ungkap Samahuddin, untuk jumlah kursi di daerah pemilihan kabupaten dan kota ada perubahan, ada yang bertambah, hingga ada pula yang berkurang.

Dia mencontohkan di daerah Banjarbaru yang dulunya ada dua kecamatan menjadi satu dapil, karena sekarang jumlah penduduknya dalam satu kecamatan itu meningkat tajam dalam lima tahun ini, maka berpisah untuk menjadi dapil tersendiri.

"Di Kabupaten Kotabaru lain lagi, karena ada satu dapil yang jumlah penduduknya malah berkurang, maka disatukan dengan dapil lain," ujarnya.

Dia menyatakan, usulan-usulan untuk perubahan dapil di tingkat kabupaten dan kota ini telah pihaknya terima untuk dilanjutkan ke KPU Pusat.

"Jadi keputusannya tetap menunggu dari KPU Pusat juga perubahan dapil di provinsi kita ini," tegasnya. 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018