Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengamankan sebanyak 67 potong kayu Ulin olahan berbagai ukuran dan pelaku Sar bersama satu buah mobil DA 9345 PK.

"Diamankannya pelaku bersama barang bukti, Selasa (20/2) sekitar pukul 14.30 Wita," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi, di Pelaihari, Rabu (21/2).

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan anggota di lapangan,saat patroli, pelaku tidak bisa menunjukan dokumen sahnya kayu Ulin tersebut.

"Modus dari pelaku mencari keuntungan dengan melakukan pengangkutan dan penjualan kayu Ulin tanpa izin yang sah," terangnya.

Atas perbuatan tersebut, jelas dia, pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b atau pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman pidana paling  singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit  Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," tandasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018