Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali memprogram kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2018 di Pondok Pesantren , setelah sebelumnya rutin melaksanakan JMS di sekolah umum.

Kasi Intel Kejari HSS Alpha Fauzan di Kapuh, mengatakan JMS bertujuan untuk mengenalkan permasalahan hukum sejak dini kepada para pelajar, yang merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan. 

"Diharapkan dengan kegiatan ini maka generasi muda mengerti tindakan apa saja yang tidak boleh dilakukan dan apa saja konsekuensi hukumnya," katanya, usai memberikan materi hukum, di Pondok Pesantren Minhajul Abidin, Kapuh, Kecamatan Simpur, Rabu (21/2) siang .

Dijelaskan dia, melalui penyuluhan hukum nantinya pelajar atau santri bisa mengerti dan terhindar dari tindak pidana, sementara JMS di tahun 2018 ini akan rutin dilaksanakan setiap bulannya.

JMS tidak hanya menyasar para pelajar sekolah umum saja tetapi sampai ke pondok pesantren yang ada di Kabupaten HSS, setiap bulan sekali akan dilaksanakan dan dalam setahun nanti ada 12 kali kegiatan JMS.

Ada 120 santri pondok pesantren Minhajul Abidin diberikan materi hukum langsung oleh Kasi Intel Kejari HSS Alpha Fauzan bersama Kasubbag Pembinaan Herlinda.

Dalam kesempatan itu para santri juga diberi kesempatan untuk bertanya seputar ilmu hukum dan perkara hukum.

Berbagai materi diberikan kepada santri mulai dari penjelaskan undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Bukan itu saja, para santri diberikan pemaparan bagaimana cara menggunakan transaksi elektronik dengan baik, sampai larangan yang harus dilakukan saat melakukan transaksi elektronik.

Selain itu, para santri juga diberikan penjelasan tentang bahaya narkotika dan obat-obat terlarang sesuai undang-undang kesehatan nomor 39 tahun 2017 dan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018