Barabai, (Antaranews Kalsel) - Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk) masih terus menggemakan penolakan tambang batu bara sehubungan terbitnya SK No.441.K/30/DJB/2017 dari Menteri ESDM. 

Ketua Gembuk HST Rumli, Rabu (21/2) di Barabai menyampaikan, upaya-upaya yang terus dilakukan adalah jemput bola terjun langsung ke desa terpencil di Kabupaten HST mengumpulkan petisi tanda tangan penolakan tambang batu bara.

"Selain di posko induk simpang 10 Barabai yang ditunggu para relawan selama 24 jam, para anggota kami juga melakukan sosialisasi ke Desa untuk menambah tanda tangan dari warga dan terkadang juga melakukan pemutaran film Bara Dibongkahan Batu untuk menjelaskan kepada warga bahwa kegiatan pertambangan itu lebih banyak mudharatnya," kata Rumli.

Dia juga mengungkapkan optimistis, bisa mengumpulkan target sebanyak 50 ribu tanda tangan yang akan diserahkan ke Kementerian ESDM sebagai bentuk penolakan masyarakat HST dan Kalsel terhadap penambangan batu bara.

"saat ini sudah terkumpul tanda tangan sekitar 15 Ribu baik itu dari para PNS, Anggota DPRD HST, para guru, pedagang, petani, mahasiswa, OKP dan elemen masyarakat HST hingga Kalsel," katanya.

Dijelaskannya harapan masyarakat sebenarnya tidak hanya menolak tetapi juga Pemerintah Pusat mencabut SK No.441.K/30/DJB/2017 dari Menteri ESDM tersebut.

"Karena gara-gara SK tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat dan Pemerintah Daerah yang saat ini sudah komitmen menjaga alam meratus," tegasnya.

Menurut Rumli pengunungan meratus yang ada di HST merupakan paru-parunya Kalimantan yang merupakan sumber resapan air dan satu-satunya Kabupaten di Kalsel yang punya potensi besar batu bara namun tidak ditambang.

"Dengan adanya pertambangan kami yakin kegiatan tersebut tidak menimbulkan kesejahteraan bagi masyarakat dan malah menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan serta menyebabkan dampak sosial bagi masyarakat," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018