Kandangan, (Antaranews Kalsel) -Kejaksaaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memusnahkan barang bukti kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang ditetapkan.

Kepala Kejari HSS, Sugeng Riadi, di Kandangan mengatakan, pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan agar barang bukti tidak disalahgunakan.

"Barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika, obat-obatan, senjata tajam dan tindak pidana lainnya, barang bukti ini dari bulan Agustus 2017 hingga Februari 2018,"katanya, di sela kegiatan pemusnahan barang bukti, di halaman Kejari HSS.

Dijelaskan dia, untuk barang bukti narkotika dari 10 perkara terdiri dari sabu-sabu berat kotor 20,02 gram, ekstasi setengah butir dan sembilan buah telepon genggam.

Obat-obatan dengan 58 perkara, terdiri dari Carnophen atau Zenit 43.795 butir, Dextro 2.095 butir, Dexitab 475 butir, Double L 90.000  butir, handphone 579 buah, dan berbagai macam kosmetik dan alat kecantikan 579 buah.

Senjata tajam dengan 22 kasus barang bukti 22 buah, perjudian dan tindak pidana umum lainnya dari 32 perkara, barang bukti tindak pidana perikanan, dan tindak pidana ringan sebanyak empat buah.

Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Kandangan, dimulai dari pemusnahan barang bukti senjata tajam, narkotika dan lainnya pada pukul 09.30 Wita, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) HSS.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018