Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan mengonsulatasikan zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWP3K) di provinsi tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

"Sebelum pembahasan lebih jauh terhadap Raperda ZWP3K di Kalimantan Selatan (Kalsel), kita terlebih dahulu perlu mengonsultasikan dengan Kemendagri," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Suwardi Sarlan di Banjarmasin, Senin.

"Konsultasi dengan Kemendagri tersebut guna lebih memudahkan atau kelancaran pembahasan Raperda tentang ZWP3K," tutur wakil rakyat bergelar sarjana agama itu sebelum bertolak ke Jakarta, menjawab Antara Kalsel.

Selain itu, lanjut Suwardi yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kalsel tersebut, dengan konsultasi lebih awal pada pembahasan rampung, Raperda ZWP3K bisa pula sesegera mungkin disahkan menjadi Perda.

Pasalnya berdasarkan ketentuan setiap Raperda baru bisa disahkan menadi Perda bila terlebih dahulu mendapat evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.

"Karena pengalaman selama ini, banyak Raperda di Kalsel yang selesai pembahasan belum bisa kita sahkan disebabkan hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri belum kita terima," demikian Suwardi Sarlan.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor sebelumnya menyatakan, pemerintah provinsinya akan memperhatikan keharmonisan ZWP3K 2018 - 2038.

"Keharmonisan yang akan kami citapakan nanti, baik dalam tahap perencanaan, penetapan kawasan maupun pelaksanaan pemerintah daerah dengan kehati-hatian guna kesejahteraan masyarakat," ujarnya sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan.

Orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut juga mengharapkan agar di kemudian hari terciptanya keharmonisan spasial, baik dalam pengalokasian kawasan hingga penerapan prioritas setelah mengakomodir semua kepentingan untuk kesejahteraan masyarakat.

Mengenai rancangan prinsip dasar yang digariskan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulu-Pulau Kecil (WP3K), dia menyatakan, hal tersebut sudah tertuang dalam Raperda ZWP3K Kalsel.

Terkait kewajiban sebagaimana Pasal 6 UU 27/2007 dan Peraturan Menteri (Permen) 23 tahun 2016 tentang Pengelolaan WP3K yang mengamanatkan setiap provinsi wajib menyusun empat dokumen secara hierarki tentang pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu, sudah terakomodir dalam Raperda ZWP3K.

Raperda ZWP3K juga memuat tentang pengelolaan WP3K dan pengaturan perizinan yang akan memberi kepastian dalam pengembangan wilayah pesisir, sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat.

Selain itu, memberikan kepastian dunia usaha, serta perlindungan biota laut yang ada di perairan Kalsel, lanjut Paman Birin (panggilan akrab lain terhadap Sahbirin) yang terpilih sebagai gubernur provinsi tersebut pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015.

Begitu pula terkait lima kabupaten di Kalsel yang mempunyai pesisir dan pulau-pulau kecil, menurut dia, mengharuskan Pemprov setempat melakukan koordinasi sinergis agar optimal upaya pengembangan eksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Kesemua kegiatan tersebut tetap memperhatikan keharmonisan lingkungan dan pembagian kewenangan pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam pengelolaan WP3K agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan yang ada ataupun penerapan peraturan yang berbeda," demikian Sahbirin.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018