Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap buruh angkut karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami sita dua paket sabu-sabu seberat 1,01 gram dari pelaku," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, pria berinisial HR (25) itu ditangkap di Jalan Kelayan B Gang Cempaka RT 13 Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, oleh Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Herry Purwanto Sik. 

Anjar mengungkapkan, awalnya anggota Satresnarkoba menerima informasi adanya peredaran sabu-sabu di sekitar TKP.

Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerak orang yang dicurigai sebagai jaringan pengedar.

"Tersangka kami ketahui akan melakukan transaksi mengantarkan Narkoba kepada calon pembeli, saat terlihat langsung dilakukan penangkapan," jelas Anjar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Warga yang beralamat di Jalan Gatot Subroto IV, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin itupun terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018