Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu ketika bertransaksi.

"Pelaku dibekuk saat menunggu calon pembeli di tepi jalan pada Selasa (13/2)," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, tersangka berinisial MN (19) diamankan dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu di tangannya.

"Narkoba seberat 0,05 gram diakui pelaku miliknya yang akan dijual ke pemesan barang haram tersebut," ujarnya.

Herry juga mengungkapkan, tersangka memang telah lama menjadi Target Operasi (TO) dan selalu dilakukan pemantauan terhadap gerak-geriknya.

"Anggota kami memastikan lebih dulu apa ada barang bukti di badannya, setalah ada barang bukti tersebut anggota langsung melakukan penyergapan di Jalan HKSN RT 09, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin," jelas alumni Akpol angkatan 2002 itu. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Warga Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Selatan, itu diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," pungkas Kasat Narkoba.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018