Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online di Polresta Banjarmasin bisa melayani pemohon SKCK baru maupun yang perpanjangan.

"Jadi kami beritahukan kepada masyarakat dalam hal pelayanan berbasis online yaitu pembuatan SKCK Online bisa dilayani pembuatan baru maupun perpanjangan," kata Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin Kompol Zaenuri SH MM di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, terkait tata cara atau persyaratan untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjang, secara online  atau daring, langkah awal pemohon membuka laman skck.polri.go.id. 

Selanjutnya mengisi daftar formulir yang telah disediakan untuk registrasi sehingga mendapatkan barcode untuk dibawa ke pelayanan SKCK di Mapolresta Banjarmasin.

Sebelum menuju ke Pelayanan SKCK di Mapolresta Banjarmasin, tambah Zaenuri, pemohon menyiapkan dokumen kelengkapan seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akte Kelahiran sebanyak dua lembar bagi pembuatan baru dan sebanyak satu lembar untuk pembuatan perpanjangan.

"Jangan lupa pas foto sebanyak enam lembar untuk pembuatan baru dan empat lembar untuk perpanjangan," jelasnya.

Zaenuri pun memerintahkan anggotanya melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk serta banner di tempat-tempat strategis, 

"Selain pemasangan spanduk maupun banner, kami juga mensosialisasikan secara langsung kepada masyarakat khususnya pemohon yang datang ke pelayanan SKCK di Mapolresta Banjarmasin," tandasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018