Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Polisi melarang pelajar usia sekolah dasar dan tingkat lanjutan pertama mengendarai kendaraan bermotor saat ke sekolah karena bisa mengancam keselamatan mereka di jalan raya.

Kasatlantas Polres Hulu Sungai Utara AKP Dana Setyana di Amuntai, Senin, mengatakan tidak ada kompensasi bagi pelajar SD dan SLTP meski alasannya tempat tinggal jauh dari sekolah.

"Demi untuk keselamatan, kami larang berkendaraan bermotor ke sekolah, jika kedapatan kami tindak dan panggil orang tuanya untuk datang ke Satlantas," ujar Dana.

Dana juga mengatakan masih banyak orang tua yang terkesan mengabaikan keselamatan berlalu lintas bagi anak-anaknya dengan tetap mengizinkan anak mereka berkendara ke sekolah.

Meski diakui fasilitas bus angkutan sekolah di Kabupaten HSU belum ada, namun angkutan umum seperti taksi antar desa, ojek dan becak bisa digunakan pelajar berangkat ke sekolah.

"Alternatif bisa menggunakan sepeda akan lebih sehat dan mengasyikan," kata Dana.

Dikatakan meski tingkat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dikalangan pelajar di Wilayah Kabupaten HSU masih rendah dibanding kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, namun upaya pencegahan terus dilakukan jajaran Satlantas Polres.

Dana menjelaskan upaya yang dilakukan berupa program 'Police Goes to School' dengan memberi sosialisasi dan pembinaan kepada para pelajar di antara melalui kegiatan apel pagi disekolah.

Pada beberapa kesempatan Kasat Lantas atau pejabat Satlantas Polres HSU meminta kesempatan kepada pihak sekolah untuk menjadi pembina upacara dan menyampaikan sosialisasi tertib berlalu lintas.

Saat menjadi pembina upacara di SMPN 2 Amuntai, Dana kembali mengimbau para pelajar untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor karena diusia mereka belum semestinya menggunaan kendaraan bermotor dijalan raya.

Pihak Satlantas juga berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk turut mengawasi pelajar yang datang ke sekolah agar tidak ada lagi yang bersepeda motor.

Meski pelajar SLTA belum bisa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) namun pihak Saltantas memberikan kelonggaran asal selama berkendara kondisi kendaraan tidak dipreteli dan mengenakan helm standar.

"Untuk pelajar SLTA masih bisa kami maklumi dan beri toleransi berkendara asalkan mentaati rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan kendaraan bermotor," katanya.

Melalui sosialisasi tertib berlalu-lintas ini pihak Satlantas Polres HSU juga mengharapkan dapat menanamkan kesadaran bagi generasi muda untuk taat hukum dan peraturan sejak dini, khususnya dalam berlalu-lintas.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018