Rantau, (Antaranews Kalsel) - HM Arifin Arpan dan H Syafruddin Noor di tetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Tapin pada rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Tapin penetapan pasangan calon.

Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Tapin di pimpin langsung oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin H Aminuddin, Senin (12/2) pukul 10.30 Wita.

Di jelaskan Ketua KPU, sesuai ketentuan pasal 10 ayat (3) huruf I Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu yakni menetapkan calon bupati dan wakil bupati yang telah memenuhi persyaratan.

Sementara itu, dalam pembacaan keputusan KPU Tapin, Sekertaris KPU Badaruddin menyampaikan bahwa Pilkada 2018 Kabupaten Tapin diikuti oleh satu pasangan calon yakni HM Arifin Arpan-Syafruddin Noor.

Sesuai keputusan KPU Nomor 20/HK.03.1-Kpt/6305/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan pasangan calon yang memenusi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapin tahun 2018.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Samahuddin Muharam dalam sambutan dan arahannya mengucapkan telah ditetapkannya pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2018 Kabupaten Tapin.

"Semoga pelaksanaan Pilkada 2018 bisa berjalan dengan lancar, dan kondusif selain itu ini baru pertama adanya calon tunggal di Kalimantan Selatan," ujarnya.

Dalam tahapan Pilkada 2018 di Kabupaten Tapin tidak ada pencabutan No urut calon, hal tersebut dikarenakan hanya ada calon tunggal.

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018