Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil menciduk seorang pelaku perjudian online melalui situs judi "Poker Boya" yang ada di kota setempat. 

"Pelaku tertangkap tangan sedang bermain judi online menggunakan sarana laptop," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, pria berinisial SW (32) tersebut diciduk di Jalan KS Tubun Gang Tenteram II RT 09, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (10/2) malam, oleh Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Pol Sisworo. 

Dari tangan pelaku, disita satu unit Laptop Merk Lenovo warna hitam, satu lembar resi transfer BCA dan buku tabungan BCA.

Anjar mengungkapkan, tertangkapnya pelaku berkat informasi masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian online melalui berbagai situs judi.

"Atas informasi warga ini, anggota langsung lidik dan memantau para gerak-gerik tersangka yang dicurigai sebagai pelaku judi," jelasnya.

Untuk itu, dia mengingatkan kepada kepada warga untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun karena dilarang oleh hukum negara, apalagi hukum agama.

Terhadap tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan menjeratnya Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018