Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Para pelaku pengedar obat terlarang menyembunyikan obat-obatan yang dijualnya di atas plafon toko saat Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah menciduknya.


"Total kami temukan sebanyak 255 butir obat terlarang dari penggeledahan di sekitar TKP," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang, yakni berinisial MH (28), AR (30) dan MT (25).

Ketiganya ditangkap di Jalan Niaga, tepatnya di depan toko Pasar Cempaka, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Untuk barang bukti yang ditemukan, kata Wahyu, terdiri dari Carnophen 50 butir, 40 butir obat jenis Dextaf, 50 butir obat jenis Samcodin, 47 butir obat jenis Dextro warna kuning, 18 obat jenis Dextaf warna pink dan 50 obat warna putih merk Samco.

"Penyidik menjerat ketiga tersangka Pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelasnya.

Wahyu menambahkan, terungkapnya ketika pengedar sediaan Farmasi yang telah ditarik izin edarnya itu bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Pasar Cempaka.

"Setelah Unit Reskrim melakukan lidik, akhirnya berhasil menangkap para pelaku dan menyita barang buktinya," tandas Kapolsekta. 

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018