Kotabaru (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membentuk tiga Panitia khusus (Pansus) guna membahas tiga buah Raperda yang terdiri dari dua buah usulan eksekutif dan sebuah Raperda inisiatif.

Dua buah Raperda yang diusulkan pemerintah daerah yakni tentang Pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pembentukan Kecamatan Pulau Laut Sigam dalam wilayah Kabupaten Kotabaru. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwsataan Kabupaten Kotabaru tahuh 2017-2025.

"Sedangkan inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Kawasan Terpencil," tandas Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif, Rabu.

Dijelaskannya, dari hasil sidang paripurna diketahui, perihal pembentukan Pansus tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Kotabaru No.04 tahun2018, sedangkan perihal susunan atau struktur Pansus tercantum dalam SK DPRD Kotabaru No.05 tahun 2018.

Dalam penjelasan yang tercantum dalam SK tertanggal 5 Februari 2018 tercantum, Pansus I dengan Ketua, Eny Seswatu Murti Hariyati, Wakil Ketua Syairi Mukhlis.

Adapun tugas yang diamanahkan Pansus I yakni membahas Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pembentukan Kecamatan Pulau Laut Sigam dalam wilayah Kabupaten Kotabaru.

Selanjutnya, Pansus II dengan Ketua Maulid Akbar dan Wakil Ketua, Nosriyono yang bertugas untuk membahas Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Kawasan Terpencil

Sedangkan, Pansus III yang diketuai Edriansyah dan Wakil Ketua Denny Hendro Kurnianto, mengemban amanah membahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwsataan Kabupaten Kotabaru tahuh 2017-2025.***2***

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018