Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) menjadi inisiatif mereka pada rapat paripurna internal lembaga legislatif di Banjarmasin, Rabu.

Pengambilan keputusan persetujuan/kesepakatan sesudah pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel serta tanggapan/jawaban Komisi III lembaga legislatif tersebut selaku pengusul Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut itu.

Sebelumnya dalam rapat paripurna internal DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin S.Sos, MPd tersebut Komisi III DPRD Kalsel selaku pengusul Raperda RPPEG menyatakan, gambut mempunyai karakteristik yang unik.

Keunikan tersebut, selain sebagai komponen lahan basah, komponen dari ruang daratan, juga komponen lingkungan hidup, jelas Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai DR (HC) H Supian HK SH dan sekretarisnya H Riswandi SIP itu.

Dijelaskan, selain dengan karakteristik unik, gambut juga memiliki fungsi beragam dalam perikehidupan bangsa Indonesia antara lain sebagai sumber daya alam (SDA) berupa flasma nuftah dan komoditas kayu.

Selain itu, tempat hidup ikan, dan sebagai gudang penyimpan karbon sehingga berperan menjadi penyeibang iklim, lanjut Komisi III DPRD Kalsel dalam Raperda RPPEG yang dibacakan Ismail Hidayat.

Sedangkan sasaran Raperda RPPEG untuk perencanaan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota secara komprehensif dan berkelanjutan untuk memperoleh manfaat ekologi, sosial dan ekonomi.

Sesudah Raperda tentang RPPEG itu mendapat kesepakatan sebagai inisiatif DPRD Kalsel, kemudian pembahasan bersama dengan gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat yang dijadwalkan mulai 15 Februari 2018.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018