Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mengimbau para camat dan kepala desa di daerah itu untuk tidak sembarangan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau segel tanah untuk menghindari konflik lahan karena tumpang tindih kepemilikan.


"Saya sudah imbau semua camat dan Kepala Desa (Kades) di Kotabaru, agar berhati-hati dan tidak mudah mengeluarkan surat segel tanah, karena bisa disalahgunakan," kata Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, di Kotabaru Rabu.

Hal itu dikatakannya untuk menyikapi tuntutan warga Bekambit, Pulau Laut Timur, yang menuntut PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) membayar gantirugi lahanya Rp2.500 per m2.

Bupati mengaku, tuntutan ganti rugi itu sudah disalahgunakan oleh oknum lain. Karena sebagian mereka yang demo atau menuntut ganti rugi, bukan warga Bekambit, tetapi warga Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. "Hal semacam ini, seharusnya bisa dicegah, dan untuk menekan kejadian seperti itu, kami sudah mengimbau para camat dan kades untuk berhati-hati, karena bisa masuk ke ranah hukum," imbuhnya.

Untuk mencari solusi terbaik terkait harga ganti rugi lahan, tidak menutup kemungkinan akan menggunakan prosedur yang berlaku.

 "Mengingat lahan itu masih lahan tidur berupa semak belukar," terangnya. Lagipula, kata bupati, untuk lokasi rawa sudah ada ketetapanya untuk tidak diganggu gugat, karena akan dijadikan lahan pertanian tanaman pangan.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat Desa Bekambit, Gede Swarna, menegaskan, pihaknya tidak sependapat dengan harga yang ditawarkan perusahaan sebesar Rp400 per m2.

 "Kami meminta agar pimpinan perusahaan mau menemui warga agar persoalan ganti rugi segera terselesaikan," kata Gede Kepala Desa Bekambit Asri Sudomo, menerangkan, perusahaan belum menjalankan perannya untuk mensejahterakan masyarakat sesuai janjinya. Karena belum dibuktikan dengan nyata.

Humas PT SILO H Tajudinoor, mengatakan bahwa pihaknya hanya menyampaikan amanat dari pihak manajemen, dan pihaknya akan mencarikan solusi terbaik agar persoalan ganti rugi segera selesai. "Saya hanya menyampaikan apa yang diminta pihak direksi," tegasnya.

Sementara itu, masyarakat Desa Bekambit meminta ganti rugi lahan Rp2.500 per meter persegi./C/D 

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012