Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Hirsan mengingatkan Aparatur Sipil Negara bisa menjaga netralitas selama Pilkada 2018.

"Pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara terus kita perketat bekerjasama dengan Komisi ASN," jelas Hirsan di Tanjung, Jumat.


Hal ini disampaikan Hirsan pada acara sosialisasi netralitas ASN bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan setempat.

Anggota Panwaslu Kabupaten Tabalong Ardiansyah juga melontarkan hal senada kalau pihaknya bisa melaporkan ke Komisi ASN jika ada dugaan pelanggaran netralitas.

Dalam sosialisasi ini hadir sebagai pembicara Ketua KPU Agus Musdian Noor dan Kepala BKPP Kabupaten Tabalong Wartoyo.

Agus menyampaikan selama dua periode Pemilu sebanyak 40 ASN diberhentikan karena melanggar peraturan yang berlaku.

"Perlu sosialisasi dan sanksi jera untuk bisa mencegah pelanggaran netralitas selama pilkada," jelas Agus.

Agus menyontohkan peran ASN dalam membantu administrasi dan keuangan di Panitia Pemilihan Kecamatan namun mereka dibatasi untuk tidak terlibat langsung dengan bakal calon.

Bahkan setelah penetapan calon Bupati banyak aturan yang harus dipatuhi ASN salah satunya larangan foto bersama calon Bupati maupun Wakil Bupati.

Bahkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu maupun Panwaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018