Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel membekuk satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat keluar dari Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru Kalsel.

 Pejabat Sementara Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, AKBP Winarto di Banjarmasin, Senin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga mengedar dan membawa narkotika jenis sabu-sabu itu berdasarkan informasi di lapangan.

 Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada seorang pria yang datang ke Banjarmasin melalui Bandara Syamsudin Noor dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung merapat ke Bandara Syamsudin Noor.

 Saat di Bandara, anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel meringkus seorang pria yang diketahui bernisial SF alias Andres (23) wanita warga Surabaya Jawa Timur.

Penangkapan terhadap wanita bekulit putih berambut pirang itu dilakukan pada Sabtu (7/4) sekitar pukul 08.30 wita, saat yang bersangkutan turun dari pesawat.

 Setelah menangkap wanita tersebut, polisi langsung memeriksa tas yang dibawanya dan ditemukan tiga paket sabu-sabu seberat 1,5 ons yang ingin diantar ke seseorang yang diperkirakan untuk diedarkan di Banjarmasin.

"Saat ini pelaku Andrea sudah kita amankan berserta barang buktinya dan selanjutnya ia bakal menjalani proses penyidikan atas perbuatan membawa sekaligus menjadi kurir sabu-sabu itu," terangnya.

Hasil penyidikan sementara, atas perbuatanya, Andrea harus dijerat dengan dan diancama sesuai dengan Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup maksimal 15 tahun penjara pidana.

 "Andrea sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dia sudah menjalani proses penyidikan setelah itu baru kita akan lakukan penahanan terhadap dirinya akibat dari perbuatannya," ucap Pjs Humas Polda Kalsel itu.

Sementara itu Andrea menuturkan bahwa dia disuruh seseorang bernama Teo untuk mengantarkan tas ke Banjarmasin dan dia tidak mengetahui isi dalam tas tersebut.

Setelah sampai di Banjarmasin nanti ada seseorang yang menunggu tas tersebut di bandara dan langsung serahkan, habis itu dikasih imbalan sebesar Rp 3 juta.

"Sebulan yang lalu saya pernah juga disuruh mengantarkan tas ke Banjarmasin, dan saya dikasih imbalan Rp 3 juta kali ini saya kaget baru turun dari pesawat mau keluar bandara saya langsung di tangkap polisi dan ditas yang saya bawa ditemukan narkotika jenis sabu-sabu," terang wanita muda berambut pirang itu./gun/C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012