Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang karyawan atau rekan kerja dari perusahaan pembiayaan PT Adira Finance Banjarmasin ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor hasil tarikan dari nasabah.

"Kami tangkap pelaku pada Rabu (24/1) sore di Jalan Djok Mentaya, tepatnya di depan Hotel Nasa Banjarmasin," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat SIK di Banjarmasin, Jumat.

Tersangka bernama Muj (36) harus berurusan dengan polisi, setelah dilaporkan PT Adira Finance Banjarmasin, karena melakukan penarikan sepeda motor nasabah tidak disertai surat tugas.

"Pelaku juga tidak melaporkan sepeda motor tarikan tersebut kepada perusahaan, bahkan hendak menjualnya tanpa izin," jelas Wahyu yang langsung memimpin penangkapan pelaku bersama Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Achmad Doni Meidianto STK.

Sementara barang bukti yang disita petugas, yakni sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna orange nomor polisi DA 4839 VG.

Polisi juga turut menyita satu buah BPKB sepeda motor tersebut,sebagai dokumen sah untuk memuluskan niatnya, yang diduga ingin menjual motor kepada orang lain.

Warga yang beralamat tinggal di Jalan Kelayan A  Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
 
"Penyidik Unit 3 Reskrim yang menerima laporan tindak pidana Penggelapan itu menjerat pelaku Pasal 372 KUHP," ucap Wahyu.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018