Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menangkap seorang pemuda karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami sita barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,50 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Kamis.
Pria berinisial DK (26) itu ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Rabu (24/1).
Dikatakan Matsari, sebelumnya pelaku sudah dipantau gerak-geriknya, karena dicurigai sebagai jaringan pengedar Narkoba.
Kemudian petugas menerima informasi akan adanya transaksi, yang dilakukan tersangka di tepi jalan sekitar Jalan Gatot Subroto.
"Saat dipastikan ada barang bukti pada tersangka, anggota langsung melakukan penyergapan," ujar Matsari.
Atas perbuatannya, warga yang beralamat tinggal di Jalan Ahmad Yani Km 3,5 Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih coba mengungkap sumber pasokan sabu-sabu yang diterima tersangka, karena mereka ini biasanya jaringan sel terputus," tandas Matsari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018