Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Nadjmi Adhani mengancam siap memberhentikan pejabat yang tidak mampu mencapai target kinerja sesuai tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara.

 "Setiap pejabat dibebani target kinerja sesuai tupoksi. Jika dalam waktu satu tahun tidak mampu mencapai target maka saya siap memberhentikan mereka,"? ujar wali kota di Banjarbaru, Rabu.

Ia mengatakan hal itu usai melantik 81 pejabat struktural setingkat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah kota setempat untuk mengisi kekosongan organisasi terutama tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dijelaskan, setiap pejabat sebelum dilantik diminta menyampaikan target kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang dievaluasi dalam satu tahun sehingga jika tidak tercapai maka harus siap diberhentikan dari jabatannya.

"Evaluasi dilakukan selama satu tahun dan jika mereka tidak mampu mencapai target maka konsekwensinya harus diberhentikan dari jabatan karena tidak mampu mencapai target itu," ungkapnya.

Menurut dia target kinerja yang dibebankan kepada setiap pejabat struktural itu diberikan secara terukur sesuai tugas pokok dan fungsi dan mereka diharapkan mampu mencapai target tersebut.

"Target kinerja merupakan tanggung jawab setiap pejabat sesuai tugas pokok dan fungsi sehingga mereka harus mampu menunjukan hasilnya dalam waktu satu tahun sekaligus merealisasikannya," ucap dia.

Dicontohkan, kepala dinas perhubungan ditargetkan mampu merealisasikan angkutan pelajar dan angkutan wisata yang diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan ke kota Banjarbaru.

Sementara, kepala dinas perindustrian dan perdagangan diberikan target harus mampu merealisasikan relokasi dan pembangunan Pasar Bauntung ke lokasi baru yang lebih baik dan representatif.

"Target kinerja itu harus mampu mereka realisasikan paling tidak ada selama satu tahun ada gerakan untuk melaksanakan apa yang menjadi target sekaligus tugas dan tanggung jawabnya," ujar dia.

Disisi lain, setiap pejabat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mereka harus bisa memberikan pelayanan publik yang terbaik.

"Pejabat juga dituntut mampu berinovasi terutama di bidang pelayanan publik sehingga masyarakat semakin cepat, tepat dan mudah menerima pelayanan bidang pemerintahan yang mereka perlukan," ungkapnya.

Sementara itu, pejabat yang dilantik terdiri dari tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama setingkat kepala dinas atau kepala badan, 21 pejabat administrator dan 53 orang pejabat pengawas.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018