Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menyita delapan paket sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap.

"Selain sabu-sabu seberat 3,93 gram, turut disita juga satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip dan satu buah sendok sabu-sabu dari plastik sedotan," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A di Banjarmasin, Senin.

Tersangka berinisial Fh (30) ditangkap di Jalan Kelayan A Gang Setuju RT13 Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Andi mengungkapkan, pihaknya sudah lama memantau gerak-gerik pelaku karena diketahui sebagai pengedar Narkoba.

Kemudian dari hasil penyelidikan selama satu minggu terakhir, anggotanya memastikan ada barang bukti disimpan Target Operasi (TO) di rumah, maka petugas pun melakukan penyergapan di kediamannya.

"Saat melakukan penggeledahan rumah terlapor, kami menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu di belakang TV ruang tamu," ujar Andi.

Saat dintrogasi, tambah Andi, tersangka mengakui jika barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual. 

"Tersangka dijerat penyidik Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Andi.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018