Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka pengedar psikotropika kedapatan menyimpan pil Happy Five dalam mulutnya ketika anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkapnya.

"Kami temukan barang bukti sebanyak 10 butir obat jenis Happy five saat penangkapan dua tersangka," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A di Banjarmasin, Minggu.

Tersangka Eko Rosadi alias Eko (31) dan Aulia Ricksi alias Gembul (21) ditangkap di pinggir Jalan Keramat Gang 12 Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

"Kedua terlapor diketahui hendak mengantar obat jenis Happy Five tersebut kepada pembeli," ujar Andi.

Dia mengakui, para tersangka memang sudah dipantau sebelumnya karena diketahui sebagai jaringan pengedar Narkoba.

"Mereka ini sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir, namun nyambi juga jadi kurir Narkoba jika ada pesanan," beber Andi lagi.

Penyidik menjerat keduanya Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Tersangka yang sama-sama beralamat tinggal di Jalan Pangeran Antasari Gang Setia, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin itupun dipastikan tak bisa lagi menjadi tukang parkir untuk sementara waktu karena harus mendekam di penjara akibat mengedarkan Narkoba. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018