Barabai, (Antaranews Kalsel) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) Hulu Sungai Tengah (HST) mendesak agar aparat terapkan Surat Keputusan (SK) Bupati HST, tentang penetapan status ruas jalan.

Ketua LSM KSHNM HST Bahrudin di Barabai, Jumat, mengatakan pentingnya penegakan SK ini agak aparat tidak tebang pilih, dan tidak dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk melakukan p
Pungli.

"Jangan hanya penegakan berupa larangan menggunakan jalan daerah dilakukan kepada armada angkutan semen saja, tetapi juga pada angkutan yang di atas 10 ton lainnya,"katanya.

Dijelaskan dia, desakan ini menyikapi keluhan masyarakat yang merasa terganggu, karena angkutan seperti tronton, truk foso, trailer, dan sejenisnya, disamping merusak jalan juga membahayakan pengguna jalan lainnya.


Semasa Bupati HST H Abdul Latief telah mengeluarkan SK yang kemudian melarang angkutan semen melewati jalan daerah milik kabupaten, dan hanya dibolehkan menggunakan jalur nasional di Simpang Kapar Walangsi dan Simpang Kapar Kias.

Kebijakan ini dinilai tidak adil, dan diskriminatif karena angkutan dengan berat 10 ton lainnya  seperti alat berat, kontiner dan tangki, masih diberi ijin dan kompensasi melewati jalan kabupaten.

"Harusnya kebijakan diterapkan sama dan berlaku sama untuk angkutan yang sama tonasinya di atas 10 ton, karena tujuan SK jelas untuk menjaga kondisi jalan tidak rusak,"katanya.

Menurut dia, harusnya angkutan juga masuk jalan lingkar tidak hanya angkutan semen, dan mengharapkan ketegasan aparat untuk melakukan penindakan agar menghindari praktik Pungli, suap dan penyalahgunaan jabatan.

Ditambahkannya, desakan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Plt Bupati HST H A Chairansyah, DPRD, Polres HST, Kodim 1002 Barabai, Kejaksaan Negeri HST, dan tembusan ke Gubernur Kalsel dan Instansi terkait.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018