Tanjung (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menyerahkan hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018 kepada masing-masing tim penghubung calon.


Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tabalong Noor Abdillah di Tanjung, Rabu menyampaikan dokumen yang diserahkan berupa Berita Acara Hasil Penelitian syarat calon baik perseorangan maupun jalur Partai Politik.

"Tiga hari ke depan KPU sudah menerima perbaikan syarat calon hingga pukul 16.00 Wita baik calon perseorangan maupun jalur parpol," jelas Abdillah.

Berkas hasil penelitian sendiri diserahkan secara langsung ke masing-masing tim penghubung pasangan calon oleh Ketua KPU setempat Agus Musdian Noor disaksikan Sekretaris KPU Suparman.

Sesuai tahapan dan jadwal pendaftaran pasangan calon penyerahan perbaikan syarat dukungan paslon perseorangan 18 sampai 20 Januari 2018 begitu pula bagi paslon dari partai politik.

"Hasil perbaikan dokumen syarat pasangan calon nantinya akan kita umumkan di laman KPU," jelas Agus.

Saat ini ada empat pasangan calon yang sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada masing - masing dari jalur parpol Anang Syakhfiani - Mawardi, Noor Faridah - Aspianoor dan dua paslon dari jalur perseorangan yakni Norhasani - Eddyan Noor Idur serta Winarto - Ali Sibqi.

Pada penyerahan hasil penelitian administrasi ini hadir pula Ketua Panwaslu setempat Hirsan, anggota Panwaslu Muhammad Fahmi Failasopa dengan pengamanan dari anggota Polres Tabalong.

KPU setempat juga telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan termasuk bebas penyalahgunaan narkoba dan psikologi oleh Badan Narkotika Nasional serta Himpunan Psikologi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan.

Sekretaris KPU Kabupaten Tabalong Suparman mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut bukan untuk dipublikasikan namun sebagai dokumen persyaratan yang diperlukan KPU dalam tahap pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018.

"Jika hasil pemeriksaan ada bakal calon yang dinyatakan tidak sehat maka KPU akan meminta mencari calon pengganti," jelas Suparman.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018